Suarantt.id, Kupang-Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami keterlambatan signifikan. Berdasarkan data per 31 Desember 2024, realisasi fisik proyek baru mencapai 14,07 persen. Hingga 28 Januari 2025, progresnya naik menjadi 24,40 persen.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Raditiah dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.534.000.059,77. Kontrak tersebut ditandatangani pada 5 Juli 2024 dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, proyek ini sempat terhenti selama 45 hari kalender, menyebabkan keterlambatan dalam penyelesaiannya.
Media ini berupaya mengonfirmasi keterlambatan proyek kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Okto Tena. Namun, setelah empat kali mencoba menghubungi dan mendatangi kantornya, yang bersangkutan tidak pernah bisa ditemui. Alasannya, selalu sedang keluar atau sedang istirahat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab pasti keterlambatan pembangunan gedung tersebut maupun langkah yang akan diambil untuk menyelesaikannya.
Kondisi ini menambah daftar panjang proyek-proyek pemerintah daerah yang mengalami kendala dalam realisasi di lapangan. Publik pun berharap ada transparansi dan langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan proyek ini bisa rampung sesuai harapan. ****





