Suarantt.id, Kupang-Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Benhard Menoh (akrab disapa Benny Menoh), mengungkapkan bahwa realisasi belanja modal Pemprov NTT hingga akhir Juli 2025 masih sangat rendah, yakni hanya mencapai 5,4 persen dari total pagu anggaran Rp323 miliar lebih.
Dalam rapat evaluasi keuangan bersama Sekretaris Daerah dan jajaran OPD pada Selasa (30/7/25), Benhard menyatakan bahwa lambatnya proses pencairan proyek menjadi faktor utama rendahnya penyerapan anggaran belanja modal tahun ini.
“Sering kali proyek di lapangan sudah mulai dikerjakan, tapi pencairan anggaran tidak bisa dilakukan karena dokumen dari PPK tidak lengkap. Akibatnya, realisasi belanja modal kita sangat rendah,” ujar Benhard dalam acara penandatanganan kontrak pekerjaan konsultan dan konstruksi tahun anggaran 2025 pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Alokasi Belanja Modal APBD 2025
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, belanja modal Pemprov NTT dialokasikan sebesar Rp323 miliar lebih, yang terdiri dari:
Gedung dan Bangunan: Rp127,7 miliar
Peralatan dan Mesin: Rp97 miliar
Jalan, Irigasi, dan Jaringan: Rp105,3 miliar
Aset Tetap Lainnya: Rp1,1 miliar
Namun hingga 25 Juli, realisasi baru mencapai sekitar Rp17,4 miliar, jauh dari target yang diharapkan.
Masalah Administratif Jadi Kendala
Benhard menegaskan bahwa pencairan dana proyek hanya bisa dilakukan jika dokumen administrasi disampaikan secara lengkap oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Dokumen tersebut mencakup:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Kontrak pekerjaan
Berita Acara Serah Terima (BAST)
Bukti setor pajak
Laporan kemajuan pekerjaan
Dokumen teknis dan administratif lainnya
“Kalau dokumennya tidak lengkap, kami di BPKAD tidak punya dasar untuk mencairkan dana. Ini yang sering terjadi, terutama saat akhir tahun,” ujarnya.
Mekanisme Uang Muka Tidak Dioptimalkan
Benhard juga menyoroti lemahnya optimalisasi mekanisme uang muka oleh penyedia maupun OPD terkait. Menurutnya, banyak kontrak proyek yang tidak mencantumkan klausul uang muka, atau tidak diajukan oleh penyedia meskipun sudah diatur dalam regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kalau ini tidak dijalankan, proyek pasti lambat. Ini fatal terutama untuk dana DAK Fisik atau Dana Inpres yang harus dilaporkan ke pusat sebelum tahap transfer berikutnya,” tegasnya.
Pengaruh Kebijakan Pusat dan Harapan Percepatan
Selain faktor administratif, Benhard juga menyebut perubahan kebijakan fiskal nasional turut memengaruhi rendahnya realisasi. Kebijakan seperti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 membuat Pemprov NTT harus melakukan dua kali pergeseran APBD pada bulan April dan Juni.
Meski begitu, ia memastikan bahwa saat ini tidak ada kendala regulasi maupun teknis yang berarti. APBD telah siap dijalankan sepenuhnya.
“Sekarang tinggal OPD dan PPK yang harus aktif. Jangan tunggu akhir tahun baru urus pencairan. Kalau realisasi rendah, yang rugi bukan cuma pemerintah, tapi masyarakat,” tandasnya.
Dorongan Akselerasi di Bulan Agustus
Menutup arahannya, Benhard berharap bulan Agustus menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan pelaksanaan proyek-proyek fisik, khususnya di sektor pembangunan gedung dan infrastruktur jalan.
Ia mengingatkan seluruh pejabat pembuat komitmen, bendahara, dan penyedia jasa untuk disiplin dalam menyusun dokumen serta aktif menagih pembayaran sesuai prosedur.
“Percepatan pencairan proyek adalah kunci mengangkat realisasi belanja modal. Ini bukan soal administratif semata, tapi soal pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. ***





