Suarantt.id, Kupang-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan instansi terkait. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor BPK Provinsi NTT pada Senin (12/1/2026) sore.
LHP tersebut diterima secara resmi oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johanis Asadoma, yang mewakili Pemerintah Provinsi NTT. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT beserta seluruh jajaran atas pelaksanaan pemeriksaan yang dinilai profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Wakil Gubernur menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta seluruh peraturan turunannya.
“LHP BPK bukan sekadar dokumen formal, tetapi merupakan instrumen penting untuk perbaikan dan penguatan tata kelola PDRD agar semakin tertib, taat regulasi, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta tetap menjunjung asas keadilan dan kepatutan bagi masyarakat,” tegas Johanis Asadoma.
Dia menambahkan, berbagai rekomendasi yang disampaikan BPK harus menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi NTT, instansi terkait, serta pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, hasil pemeriksaan ini juga menjadi landasan penting dalam mendukung keberlanjutan program dan kegiatan pembangunan agar lebih terarah, tepat sasaran, serta selaras dengan target pembangunan nasional maupun daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga mengimbau seluruh kepala daerah di NTT untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Tindak lanjut yang cepat dan berkualitas dinilai akan memperkuat akuntabilitas serta transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan sistem dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui penguatan regulasi, optimalisasi pembinaan, serta peningkatan kompetensi aparatur, sehingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin berkualitas dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kegiatan penyerahan LHP ini turut dihadiri oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Triyantoro, Wakil Ketua I DPRD Provinsi NTT Fernando Soares, Wakil Ketua III DPRD Provinsi NTT Kristien Samiyati Pati, Wali Kota Kupang Christian Widodo, Bupati Sumba Tengah Paulus Limu, Bupati Kupang Yosef Lede, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, Wakil Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, serta perwakilan pemerintah kabupaten lainnya.
Menutup sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK serta memperkuat sinergi antar lembaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur. ***





