Suarantt.id, Kupang-Sidang kedua gugatan pemberhentian Novriance Dolu, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Rabu (6/8/2025). Agenda sidang kali ini memasuki tahap finalisasi dalil-dalil gugatan sebelum masuk ke pokok perkara yang dijadwalkan dua minggu mendatang.
Kuasa hukum penggugat, Melkzon Bery, menyatakan seluruh dalil yang diajukan telah sesuai dengan kaidah hukum tata usaha negara dan akan menjadi dasar pembahasan pada sidang pokok perkara mendatang.
“Kami meminta agar SK pemberhentian klien kami dibatalkan dan jabatan beliau direhabilitasi untuk mengembalikan harkat dan martabatnya. Selain itu, ada hak gaji yang tidak dibayarkan sejak Januari 2024 hingga September 2024, yang secara total menjadi 18 bulan dan harus dibayarkan,” ujar Melkzon usai sidang.
Ia menegaskan fakta-fakta terkait pemberhentian Novriance telah disiapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sidang tersebut, Novriance hadir bersama orang tuanya.
Pemdes Tamakh: Pemberhentian Karena Alasan Moral
Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tamakh sekaligus Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Alor, Dialemba S. Mapada, menyebut pemberhentian Novriance dan satu perangkat desa lainnya dilakukan atas dasar pelanggaran sumpah jabatan.
“Masalah ini sebenarnya tidak perlu sampai PTUN. Objek sengketa diterbitkan karena adanya perzinahan antara dua perangkat desa hingga menyebabkan kehamilan. Perbuatan ini mencoreng wibawa pemerintahan desa dan memalukan di hadapan masyarakat,” tegas Dialemba.
Menurutnya, pemberhentian tersebut merupakan hasil permintaan masyarakat Desa Tamakh melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Perangkat desa dilantik dengan sumpah untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Kalau ada tindakan perzinahan, jelas itu pelanggaran. Walaupun secara prosedural pemberhentian tidak melalui bupati, kewenangan penuh ada di kepala desa,” jelasnya.
Dialemba juga menanggapi adanya klarifikasi dari Bupati Alor yang meminta pengembalian jabatan kedua perangkat desa.
“Itu hanya klarifikasi, bukan keputusan. Dan dalam hasil klarifikasi berikutnya ditegaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sepenuhnya ada di kepala desa,” tambahnya.
Sidang Lanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara
Majelis hakim PTUN Kupang akan melanjutkan sidang pada dua minggu mendatang untuk membahas pokok perkara terkait permintaan pembatalan SK pemberhentian sekaligus rehabilitasi jabatan Novriance Dolu. Sidang tersebut juga akan menentukan apakah hak-hak kepegawaian, termasuk gaji yang tidak dibayarkan, akan menjadi bagian putusan.
Sidang turut dihadiri sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Tamakh, Sipora Lau Webang, suaminya yang juga Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Ketua BPD, serta tokoh masyarakat dan adat Desa Tamakh. ***





