Suarantt.id, Kupang-Tim penasihat hukum terdakwa Paskalia Uun Bria menyebutkan bahwa peran BPR Bank Christa Jaya Perdana dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank NTT belum tersentuh proses hukum, meskipun sejumlah fakta penting telah terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Paskalia, Joao Meco dan Yanto Ekon, usai sidang pemeriksaan saksi pada Senin (12/1/2026). Menurut mereka, perkara yang menjerat kliennya lebih merupakan persoalan kredit macet debitur atas nama Rahmat, bukan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Paskalia selaku Kepala Divisi Kredit Bank NTT.
Joao Meco menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Rahmat memperoleh fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp5 miliar dari Bank NTT pada 20 Oktober 2016. Kredit tersebut disetujui dan dicairkan dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank NTT, yakni dengan adanya cover note dari notaris yang menerangkan bahwa sertifikat agunan sedang dalam proses pengecekan.
“Fakta persidangan membuktikan pencairan kredit dilakukan sesuai SOP. Ada cover note notaris yang sah, sehingga tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan klien kami,” ujar Joao kepada wartawan di Hotel On The Rock Kupang pada Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menambahkan, terungkap pula bahwa Rahmat telah mentransfer dana sebesar Rp3,5 miliar ke rekening BPR Bank Christa Jaya Perdana untuk melunasi kewajibannya. Hal tersebut diperkuat dengan data Sistem Informasi Debitur (SID) yang menunjukkan besaran utang Rahmat di BPR Christa Jaya hanya Rp3,5 miliar.
Namun demikian, hingga kini sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan agunan disebut masih ditahan oleh pihak BPR Christa Jaya, meskipun belum dilakukan pengikatan hak tanggungan. Kondisi tersebut, menurut tim penasihat hukum, menjadi salah satu penyebab utama gagalnya Rahmat memenuhi kewajibannya kepada Bank NTT.
“Secara hukum, sertifikat yang belum dilekatkan hak tanggungan masih merupakan milik debitur. Jika tetap ditahan, maka itu patut dipertanyakan secara hukum,” tegas Joao.
Sementara itu, Yanto Ekon menyatakan bahwa dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan pencampuran antara pinjaman bank dan pinjaman pribadi yang dilakukan oleh pihak BPR Christa Jaya. Ia menilai fakta tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Dalam perkara ini, klien kami didakwa memperkaya debitur, padahal uang tersebut tidak dinikmati oleh klien kami. Justru ada aliran dana yang masuk ke rekening BPR Christa Jaya yang hingga kini belum ditindaklanjuti secara hukum,” kata Yanto.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, kegagalan Rahmat melunasi kredit di Bank NTT tidak semata-mata disebabkan oleh ketidakmampuan debitur, melainkan akibat terganggunya usaha Rahmat yang diduga dipicu oleh tindakan sepihak pihak lain.
Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dan aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan secara adil dan proporsional.
“Kami meminta agar penegakan hukum dilakukan secara objektif, menyentuh seluruh pihak yang berperan, dan tidak hanya terfokus pada klien kami,” pungkas Yanto.***







