Sidang Perdana Mokris Lay Digelar, Mantan Istri Serahkan Proses ke Pengadilan

oleh -931 Dilihat
Sidang Perdana Perkara Pidana Terdakwa Mokris Lay pada Kamis, 5 Pebruari 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Sidang perdana terdakwa Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, terkait dugaan penelantaran anak dan istri resmi digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (5/2/2026). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang berlangsung sekitar pukul 11.15 WITA dan dipimpin oleh Hakim Ketua Harlina Rayes, S.H., M.Hum., didampingi dua hakim anggota, yakni Sisera Semida Naomi Ayfeto, S.H. dan Sutarno, S.H., M.H.

Usai sidang, mantan istri terdakwa, Ferry Anggi Widodo, menyatakan dirinya memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Pengadilan Negeri Kupang dan menunggu jalannya persidangan sesuai fakta-fakta yang terungkap.

“Beta su serahkan di pengadilan. Kita menunggu prosesnya saja dengan fakta-fakta persidangan nanti kak,” ungkap Anggi Widodo kepada wartawan usai mengikuti sidang perdana.

Pantauan media ini, keluarga terdakwa tampak memenuhi ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan. Meski demikian, proses persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif di bawah pengawasan aparat pengamanan.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan agenda pengajuan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan oleh pihak terdakwa. ***

BACA JUGA:  BI dan Aparat Hukum Perkuat Kolaborasi, BOTASUPAL NTT Siapkan Langkah Terpadu Berantas Uang Palsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.