Suarantt.id, Kupang-Anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kasimirus Kolo, menegaskan bahwa kebijakan perumahan ratusan tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga non-kesehatan oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTT harus memiliki dasar hukum yang jelas berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasimirus menyusul pengaduan yang diterima Komisi V DPRD NTT dari sejumlah tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan yang dirumahkan. Total terdapat 576 tenaga kontrak yang diangkat berdasarkan SK Gubernur NTT, termasuk 70 orang PPPK paruh waktu yang ikut diberhentikan.
“Kalau mereka diangkat dengan SK Gubernur, maka diberhentikan juga harus dengan SK Gubernur. Tidak bisa hanya dengan surat dari kepala dinas. Ini berpotensi menimbulkan persoalan administrasi,” tegas Kasimirus kepada awak media di Kupang pada Senin (2/2/2026).
Menurut Ketua Fraksi NasDem DPRD NTT itu, kebijakan perumahan tersebut tidak hanya menyalahi mekanisme, tetapi juga menimbulkan dampak sosial, termasuk bertambahnya angka pengangguran di daerah.
“Ini jelas menimbulkan masalah sosial dan menciptakan pengangguran baru. Apalagi di dalamnya ada PPPK paruh waktu yang statusnya sudah jelas sebagai pegawai pemerintah,” ujarnya.
Kasimirus juga menyoroti surat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT yang menjadi dasar perumahan para tenaga tersebut. Ia menyebutkan, surat tersebut tidak disertai stempel resmi dan tidak merujuk pada SK Gubernur sebagai dasar hukum pemberhentian.
“Surat dari Kepala Dinas Kesehatan itu tidak ada stempel. Ini menjadi pertanyaan besar, karena menyangkut nasib ratusan orang,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Dinas Kesehatan Provinsi NTT merumahkan 576 tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan seiring berakhirnya program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025 pada 31 Desember lalu. Kebijakan itu tertuang dalam surat Dinas Kesehatan Provinsi NTT Nomor Dinkes.Sek.12/800/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026 perihal Ucapan Terima Kasih kepada PPPK Paruh Waktu serta Tenaga Honorer/Tidak Tetap.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan NTT drg. Lien Adriany, M.Kes menyampaikan apresiasi atas pengabdian para tenaga selama tahun 2025 sekaligus menandai berakhirnya masa kerja mereka.
Sebanyak 576 tenaga honorer tersebut sebelumnya diangkat berdasarkan SK Gubernur NTT Nomor 889/PHTT/043/BKD2.1/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Honorer/Tidak Tetap untuk mendukung pelaksanaan program Dinas Kesehatan NTT Tahun Anggaran 2025.
Meski dalam surat tersebut Dinas Kesehatan membuka peluang pemanggilan kembali apabila dibutuhkan pada tahun 2026, Komisi V DPRD NTT menilai kebijakan perumahan tanpa SK Gubernur tetap tidak dapat dibenarkan.
“Kami juga mendapat informasi bahwa BKD NTT belum mengetahui adanya kebijakan ini. Karena itu, dalam waktu dekat Komisi V akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan BKD untuk meminta klarifikasi resmi,” jelas Kasimirus.
Ia menegaskan, selama ini tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi NTT selalu dievaluasi setiap tahun dan pada umumnya kembali dipertahankan untuk bekerja.
“Karena itu, mekanisme pemberhentian harus jelas, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan pemerintah sebaiknya mencari solusi untuk memperpanjang tenaga kontrak kesehatan provinsi yang belum berstatus PPPK, bukan dengan cara dirumahkan. ***







