Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024, Kerugian Capai Rp3,79 Miliar

oleh -576 Dilihat
Kejari Sumba Timur Tahan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024. (Foto Humas Kejari Sumba Timur)

Suarantt.id, Waingapu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan berlangsung hingga pukul 18.00 Wita dengan situasi aman dan kondusif.

Ketiga tersangka masing-masing adalah SBD (Sekretaris KPU Sumba Timur), SL (PPK), dan SR (Bendahara KPU Sumba Timur). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur melalui Tim Jaksa Penyidik menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan 30 orang saksi, 2 orang ahli, serta berbagai dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum. Bukti-bukti tersebut telah memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka.

Ditahan Selama 20 Hari di Lapas Waingapu

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-519/N.2.16/Fd.1/11/2025, PRINT-520/N.2.16/Fd.1/11/2025, dan PRINT-521/N.2.16/Fd.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.
Ketiganya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak Kejaksaan menyebut, masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Dugaan Penyimpangan dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pilkada Tahun 2024, di antaranya melalui praktik pemborosan, rekayasa laporan keuangan, dan mark-up belanja hibah kegiatan.

Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Lebih Subsidiair: Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian Negara Capai Rp3,79 Miliar

Hasil perhitungan ahli hukum keuangan negara, Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., M.H., menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742,00 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).

Kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.

Kejari Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara yang bersih dari praktik korupsi, khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Kami akan mengawal proses penyidikan ini hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan,” ujar perwakilan Kejari Sumba Timur.

Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam mengelola anggaran publik, terutama yang berkaitan langsung dengan proses demokrasi di daerah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.