Tim Hukum Gusti Pisdon Tegaskan Rekaman Tak Bernilai Hukum, Siap Laporkan Fransisco Bessie

oleh -73 Dilihat
Tim Kuasa Hukum Bildad Thonak Didampingi Nikolas Ke Lomi Beri Keterangan Pers pada Rabu, 6 Mei 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Tim kuasa hukum terdakwa Gusti Pisdon menegaskan bahwa alat bukti berupa rekaman yang diajukan dalam persidangan oleh pengacara Fransisco Bessie tidak memiliki nilai pembuktian secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan usai putusan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Selasa (5/5/2026).

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Nikolas Ke Lomi, menjelaskan bahwa rekaman yang disampaikan dalam sidang pledoi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan perkara.

“Fakta persidangan sudah jelas bahwa alat bukti berupa rekaman tersebut tidak memiliki nilai hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya kepada wartawan pada Rabu, 6 Mei 2026.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti beredarnya video maupun pernyataan sejumlah advokat di media massa yang mengaku sebagai pengamat hukum, namun dinilai seolah-olah memberikan pembelaan terhadap Fransisco Bessie tanpa memiliki surat kuasa resmi.

Menurut Nikolas, sikap tersebut berpotensi melanggar kode etik advokat karena menyampaikan pendapat di ruang publik terkait perkara yang sedang berjalan tanpa dasar kuasa hukum yang jelas.

“Kami menilai ada kesan seolah-olah mereka menjadi pembela, padahal tidak memiliki surat kuasa. Jika ingin terlibat, seharusnya disampaikan langsung kepada yang bersangkutan, bukan melalui media,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Gusti Pisdon juga menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan pihak-pihak yang dianggap melanggar kode etik ke organisasi advokat.

Mereka menegaskan bahwa selama ini pihaknya tetap menjaga profesionalitas dan tidak memberikan komentar terhadap perkara lain yang juga menjadi perhatian publik.

Lebih lanjut, tim hukum juga membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan terhadap Fransisco Bessie. Melalui proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), mereka mengaku akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat laporan.

BACA JUGA:  Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank NTT, Saksi Chris Liyanto Akui Terima Rp500 Juta di Persidangan

“Kami berharap dalam waktu dekat dapat dilakukan penetapan tersangka terhadap Fransisco Bessie,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Bildad Thonak, menambahkan bahwa pihaknya juga tengah menginventarisasi pemberitaan media yang dinilai tidak berimbang. Ia menyebut langkah hukum seperti somasi, laporan ke Dewan Pers, hingga laporan polisi sedang dipertimbangkan.

“Kami ingin perkara ini menjadi jelas dan terang, termasuk untuk menjaga nama baik klien kami dan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan,” katanya.

Saat ini, Gusti Pisdon masih berada di rumah tahanan. Tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap kliennya di rutan sebagai bagian dari langkah lanjutan.

Terkait kemungkinan mediasi atau penyelesaian damai, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada klien.
Namun, menurut tim hukum, Gusti Pisdon menginginkan agar perkara ini diselesaikan secara terang tanpa adanya penafsiran yang menyesatkan.

“Kami akan menempuh langkah-langkah tegas untuk membersihkan nama baik klien kami,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.