Program Perlindungan Sosial Diluncurkan, 100.000 Pekerja Rentan di NTT Tercover BPJS Ketenagakerjaan

oleh -2074 Dilihat
Gubernur NTT Launching Perlindungan Jaminan Sosial bagi 10.000 Pekerja Rentan. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi meluncurkan Program Perlindungan bagi 100.000 Pekerja Miskin, Miskin Ekstrem, dan Pekerja Rentan di Provinsi NTT. Acara ini berlangsung di Hotel Harper, Fatululi, Kota Kupang, dan dirangkaikan dengan Penganugerahan Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi NTT.

Dalam sambutannya, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa program ini merupakan realisasi janji politiknya bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma kepada masyarakat NTT.

“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi NTT, tentu kami sangat bersyukur kegiatan ini bisa terselenggara dengan baik, karena ini adalah janji dari saya dan Pak Wakil Gubernur, Johni Asadoma, untuk memastikan seluruh pekerja di NTT harus kita dorong menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimulai dari 100.000 orang ini,” ujar Melki.

Melki menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi pekerja adalah amanat konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, serta diperkuat oleh UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Oleh karena itu, program ini menjadi bagian dari Dasa Cita ke-4 Pemerintah Provinsi NTT: Sejahtera Bersama — Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat.

Melki mengungkapkan bahwa dari sekitar satu juta pekerja informal di NTT, baru 13 persen atau 141 ribu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, penambahan 100.000 peserta ini merupakan langkah awal untuk memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat pekerja yang selama ini belum terjamah program jaminan sosial.

“Para pekerja rentan ini hidup dalam ketidakpastian pendapatan, tanpa jaminan hari tua maupun perlindungan kerja. Negara harus hadir untuk mereka. Dan kami memulai dengan menanggung asuransi bagi 100.000 pekerja melalui APBD Provinsi,” jelasnya.

Gubernur juga mengajak seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-NTT untuk turut bergotong royong memperluas perlindungan sosial ini.

“Ini rakyat kita bersama. Mereka ada di tingkat dua, kecamatan, desa, dan kelurahan. Kita harus pastikan mereka juga terlindungi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, memuji komitmen tinggi Gubernur NTT dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Hari ini menandai tonggak penting dalam perluasan perlindungan sosial di Indonesia. Komitmen Gubernur NTT bukan hanya simbolik, tapi diwujudkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wawan Burhanudin, Sekretaris Tim Penilai Paritrana Award 2024, menilai kebijakan Melki–Johni sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak dasar rakyat.

“Paritrana Award adalah wujud penghargaan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang membangun ekosistem ketenagakerjaan yang aman dan sejahtera. Kebijakan ini sangat berarti karena menyentuh masyarakat miskin dan rentan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan simbolis kepada tiga ahli waris peserta yang meninggal dunia, penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan buku tabungan Bank NTT kepada penerima manfaat, serta penandatanganan Pakta Perlindungan Jaminan Sosial oleh kepala daerah se-NTT.

Hadir dalam acara ini antara lain Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Forkopimda Provinsi NTT, sejumlah bupati/wali kota dan wakilnya dari berbagai kabupaten, anggota DPRD NTT, Sekda kabupaten/kota, serta para nominator Paritrana Award 2024.

Dengan diluncurkannya program ini, Pemerintah Provinsi NTT semakin menegaskan komitmennya dalam menghadirkan negara untuk seluruh rakyat, terutama mereka yang berada dalam posisi paling rentan di masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.