Suarantt.id, Kupang-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT untuk membuka secara transparan informasi hasil pengawasan dan audit terkait penggunaan dana reses DPRD Provinsi NTT. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi maladministrasi serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua Pepris Karbeka, menegaskan bahwa dana reses DPRD merupakan bagian dari anggaran publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui besaran dana, mekanisme pencairan, hingga pertanggungjawabannya.
“Ombudsman mendorong agar BPKP dapat membuka hasil pengawasan atau audit dana reses DPRD NTT secara transparan. Keterbukaan ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Yosua kepada wartawan pada Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir Ombudsman NTT menerima berbagai pertanyaan dan laporan dari masyarakat yang mempertanyakan efektivitas serta realisasi penggunaan dana reses DPRD. Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan dan memberikan dampak nyata bagi kepentingan publik.
Yosua menjelaskan, keterbukaan hasil pengawasan BPKP tidak hanya penting bagi masyarakat, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dan pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaan dana reses ke depan diharapkan lebih tepat sasaran, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa permintaan Ombudsman tersebut bukanlah bentuk tudingan adanya pelanggaran hukum. Sebaliknya, langkah ini merupakan upaya preventif untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan dengan baik dan sejalan dengan prinsip good governance.
“Ombudsman berharap DPRD NTT bersikap kooperatif dan mendukung keterbukaan informasi sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKP Perwakilan NTT belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan Ombudsman tersebut. Namun Ombudsman berharap ada respons positif dari BPKP dan pihak terkait demi menjamin transparansi serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana reses DPRD di Provinsi NTT.





