DPRD NTT Minta Rasionalisasi Pungutan Sekolah, Dinas Pendidikan Siap Evaluasi

oleh -1602 Dilihat
Komisi V DPRD NTT RDP dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Para Kepala Sekolah di Kota Kupang. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT serta para kepala sekolah SMA dan SMK di Kota Kupang terkait maraknya keluhan masyarakat mengenai besarnya pungutan di sekolah, khususnya pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online.

Sorotan publik muncul usai beredarnya informasi bahwa SMAN 5 Kupang memungut biaya sebesar Rp 2,2 juta kepada orangtua siswa baru. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo menjelaskan bahwa secara regulasi sekolah diperbolehkan melakukan pungutan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2028 tentang Pendanaan Pendidikan, selama pungutan tersebut layak dan pantas.

“Komisi V meminta agar kami melakukan rasionalisasi, dan kami siap melakukannya. Item-item yang tidak perlu akan dicoret, terutama yang sudah dicover oleh dana BOS. Tidak boleh ada pendobelan sumber anggaran,” kata Ambrosius Kodo dalam keterangan usai RDP pada Kamis (26/6/25).

Ia menambahkan, kebijakan rasionalisasi ini akan berlaku untuk seluruh SMA negeri di NTT. Sementara untuk SMK, tetap akan dilakukan penyesuaian karena memiliki kebutuhan khusus.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 5 Kupang, Veronika Wawo, menjelaskan bahwa pungutan Rp 2,2 juta yang dipersoalkan merupakan hasil kesepakatan bersama orangtua siswa dan komite sekolah, dan telah berjalan selama lebih dari lima tahun.

“Itu hasil rapat orangtua siswa dengan komite sekolah, bukan keputusan sepihak sekolah,” ujar Veronika kepada wartawan usai mengikuti RDP.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, menekankan agar semua pungutan di sekolah harus sesuai dengan prinsip kewajaran dan kepatutan. Ia juga meminta agar uang pendaftaran tidak digabung dengan uang komite saat proses penerimaan siswa baru.

“Saya lihat ini semacam ada pembiaran dari dinas. Maka kami minta dinas aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pendaftaran di sekolah-sekolah,” tegas Winston.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD NTT, Muhammad Sipriyadin Pua Rake, didampingi Wakil Ketua DPRD NTT Agustinus Nahak dan Wakil Ketua Komisi V Winston Rondo, serta dihadiri oleh seluruh anggota Komisi V.

Dalam kesempatan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menegaskan kembali Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online sebesar 70 persen kemudian kuota jalur penerimaan murid baru yakni 15 persen untuk jalur prestasi, 10 persen afirmasi, dan 5 persen untuk mutasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.