DPRD NTT Soroti Kejanggalan Proyek Jalan APBN di Kota Kupang

oleh -1407 Dilihat
Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD NTT Rapat Dengar Pendapat dengan BPJN NTT dan Masyarakat Adat Molo Oetun Kelurahan Fatukoa pada Kamis, 19 Pebruari 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Polemik pemindahan lokasi proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kota Kupang memantik perhatian serius Komisi IV DPRD NTT.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat adat Molo Oetun Kelurahan Fatukoa dan Balai Pelaksana Jalan Nasional NTT, sejumlah anggota dewan menyoroti indikasi kejanggalan administrasi, lemahnya koordinasi, hingga kualitas pekerjaan yang mulai retak meski proyek tersebut baru saja selesai dikerjakan.

Anggota Komisi IV DPRD NTT, Marselinus Anggur Nganggus atau akrab disapa Celly Nganggus, menegaskan pentingnya memahami alur pengelolaan anggaran infrastruktur nasional sebelum menarik kesimpulan.

Ia menjelaskan bahwa dana APBN yang dialokasikan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperebutkan oleh seluruh provinsi di Indonesia.

“Dana dari pusat itu diperebutkan semua daerah. Kita patut bersyukur Kota Kupang kebagian. Tapi kalau dana sudah turun, harus digunakan sebaik mungkin. Jangan sampai kita justru ribut karena ada kesalahan prosedur,” ujar Celly dalam rapat tersebut pada Kamis, 19 Pebruari 2026.

Meski demikian, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur sejak tahap awal pelaksanaan proyek. Berdasarkan dokumen yang diterima DPRD, survei lokasi disebut telah dilakukan pada 16 Oktober 2025, sementara kontrak resmi baru diteken pada 3 Desember 2025. Bahkan, alat berat dilaporkan sudah diturunkan ke lokasi pekerjaan sejak 23 November 2025.

“Kalau benar sebelum kontrak sudah ada aktivitas di lapangan, ini patut dipertanyakan. Jangan main-main dengan uang negara,” tegasnya.

Selain itu, Celly meminta klarifikasi terkait lokasi kuari atau sumber material proyek yang disebut berada di beberapa titik. Ia mempertanyakan legalitas titik-titik tersebut serta potensi dampaknya terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.
“Kalau material diambil dari kuari yang tidak berizin dan tidak melalui uji laboratorium yang benar, wajar kalau jalan cepat retak,” katanya.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Kupang Sosialisasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTT, Obed Naitboho, turut menyoroti durasi pelaksanaan proyek yang hanya berlangsung selama 29 hari kalender. Menurutnya, waktu tersebut tidak realistis untuk pekerjaan hotmix dengan kualitas optimal.

“Dengan waktu 29 hari kalender, secara teknis sangat berat. Kalau hasilnya tidak maksimal, harus segera ada perintah perbaikan dari PPK. Jangan tunggu rusak parah baru bertindak,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan proyek tersebut berasal dari anggaran perubahan, sehingga waktu efektif pelaksanaan menjadi sangat terbatas. Namun demikian, ia menegaskan bahwa keterbatasan waktu tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan mutu pekerjaan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin, mengakui adanya kelemahan komunikasi antara pihak balai dan pemerintah daerah ketika terjadi perubahan lokasi pekerjaan.

“Masyarakat berpegang pada papan proyek yang masih mencantumkan ruas tertentu, tetapi di lapangan pekerjaan berpindah ke wilayah Kabupaten Kupang. Kurangnya koordinasi ini yang memicu kecurigaan publik,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patris Lali Wolo, memastikan pihaknya akan bersurat kepada Pemerintah Kota Kupang dan Dinas PUPR untuk melakukan uji petik lapangan. DPRD juga menjadwalkan kunjungan bersama guna memastikan kondisi riil pekerjaan di lokasi proyek.

“Kami akan turun langsung. Kalau ada ketidaksesuaian, harus dibenahi. Ini menyangkut kepentingan masyarakat,” kata Patris.

Dari pihak BPJN NTT, Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (KPIJ), Mahma, menjelaskan bahwa balai hanya melaksanakan pekerjaan berdasarkan desain serta usulan dari pemerintah daerah. Ia menyebut terdapat tujuh kabupaten yang terdampak pemotongan akibat optimasi anggaran.

“Ruas-ruas yang belum tuntas akan diprioritaskan untuk diusulkan kembali. Namun dokumen perencanaan, desain, dan kesiapan lahan harus disiapkan oleh pemda,” ujarnya.

BACA JUGA:  Di Tengah Tantangan Ekonomi, Koperasi Merah Putih Jadi Harapan Baru: Sekda Kota Kupang Serukan Penguatan Kapasitas

Rapat tersebut digelar menyusul surat pernyataan sikap masyarakat yang mempersoalkan dugaan pengalihan lokasi proyek tanpa sosialisasi yang memadai. Masyarakat juga mempertanyakan transparansi serta kualitas hasil pekerjaan yang dinilai belum optimal.

Komisi IV DPRD NTT menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan profesional. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dari pusat, DPRD mengingatkan bahwa transparansi, koordinasi, dan kualitas pekerjaan tidak boleh dikorbankan, mengingat infrastruktur jalan menyangkut keselamatan serta hak dasar masyarakat atas layanan publik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.