Suarantt.id, Oelamasi-Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Ketua RT 019/RW 006 Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yan Agustinus Amnesi dengan istri oknum polisi kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Penfui Timur, Zem Tafoki, menegaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah ditangani dan dimediasi oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak beberapa minggu lalu.
“Masalah ini sudah kami tangani sebelumnya. Kedua belah pihak sudah dipertemukan dan dimediasi bersama pemerintah desa dan BPD. Saat itu sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Zem kepada wartawan pada Kamis (12/02/2026).
Menurutnya, hasil mediasi tersebut telah diterima oleh masing-masing keluarga dan diperkuat dengan surat pernyataan di atas materai Rp10.000. Bahkan, kasus tersebut juga telah ditangani di kepolisian dan dinyatakan selesai secara damai.
Namun demikian, Zem mengaku menyayangkan karena persoalan yang sudah dianggap selesai kembali mencuat dan menyebar luas di media sosial. Ia menilai, viralnya kembali kasus tersebut berdampak pada nama baik desa serta keluarga yang bersangkutan.
“Kami sangat menyayangkan karena ini sudah selesai, tetapi kembali diviralkan. Hal seperti ini tentu berdampak pada nama baik desa dan juga keluarga,” tegasnya.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua RT 19, Zem menyebut bahwa perbuatan tersebut dinilai salah secara hukum dan etika. Karena itu, pemerintah desa bersama BPD telah menggelar rapat untuk membahas langkah lanjutan.
“Hasil rapat bersama BPD, yang bersangkutan sudah diberikan teguran dan saat ini sedang dalam proses pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku. Surat pemberhentian sedang diproses,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk sementara waktu yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai Ketua RT hingga proses administrasi pemberhentian selesai. Dalam waktu dekat, pemerintah desa juga akan mengundang masyarakat untuk menggelar rapat terbuka guna membahas pergantian Ketua RT secara transparan.
“Dalam bulan ini kami akan undang masyarakat untuk rapat pergantian. Semua harus melalui mekanisme dan administrasi yang jelas,” ujarnya.
Zem juga membantah tudingan di media sosial yang menyebut dirinya melindungi oknum tersebut. Ia menegaskan justru sejak awal dirinya memanggil dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Kalau saya melindungi, untuk apa saya panggil yang bersangkutan ke rumah dan proses bersama BPD? Semua sudah kami tangani sesuai kewenangan,” tegasnya.
Selain itu, ia menyayangkan adanya unggahan yang menyerang pribadi dirinya sebagai kepala desa, termasuk tudingan tidak berdasar yang dinilai mencemarkan nama baik.
Pemerintah Desa Penfui Timur pun mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh situasi, terlebih jika persoalan telah diselesaikan melalui jalur mediasi dan hukum.
“Kita harus jaga situasi tetap aman dan tertib. Mari kita jaga nama baik desa dan tetap menjaga persatuan,” tutupnya. ***





