Kasus Korupsi BKPSDMD Flores Timur: Kejaksaan Sita Dokumen dan Barang Bukti Pertanggungjawaban Fiktif

oleh -545 Dilihat
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur Sita Dokumen di BKPSDMD Kabupaten Flores Timur. (Foto Humas Kejari Kabupaten Flores Timur)

Suarantt.id, Larantuka-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Flores Timur pada Jumat (14/11/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BKPSDMD Tahun Anggaran 2023-2025.

Kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka. Seluruh proses disaksikan oleh pegawai BKPSDMD serta personel pengamanan dari Polres Flores Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti yang diduga sebelumnya disembunyikan untuk menutupi penyalahgunaan anggaran. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pengelolaan anggaran, nota-nota kosong dari sejumlah toko di Larantuka, Kupang, hingga Jakarta, serta catatan penggunaan anggaran yang diduga fiktif. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp30.000.000,00.

“Penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk mengungkap aliran dana dan penggunaan anggaran secara tidak sah. Semua bukti yang kami amankan akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian di persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Dugaan tindak pidana yang diusut meliputi manipulasi dokumen keuangan dan penggunaan anggaran secara tidak sah, yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Seluruh kegiatan penyidikan berlangsung tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dengan penggeledahan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Barang Bukti yang Disita:

Dokumen pengelolaan anggaran BKPSDMD

Nota-nota kosong dari beberapa toko di Larantuka, Kupang, dan Jakarta

BACA JUGA:  Gubernur NTT Ajak Kampus dan Masyarakat Bersinergi Bangun Ekonomi Rakyat Lewat OVOP

Catatan penggunaan hasil penyalahgunaan anggaran

Uang tunai Rp30.000.000,00

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.