Kejati NTT Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Sumba Barat melalui Restorative Justice

oleh -526 Dilihat
Kajati dan Wakajati NTT Mengikuti Sidang Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Sumba Barat. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai solusi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Dalam ekspose yang digelar pada Selasa (18/2), Kejati NTT memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap kasus penganiayaan di Sumba Barat, dengan mempertimbangkan proses perdamaian antara pihak yang terlibat.

Ekspose ini berlangsung pukul 08.30–09.30 WITA di Ruang Rapat Restorative Justice Kejati NTT. Kegiatan dipimpin secara virtual oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., serta jajaran Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Hadir pula Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati NTT Ikhwan Nul Hakim, S.H., serta Asisten Tindak Pidana Umum Mohammad Ridosan, S.H., M.H.

Kasus Penganiayaan Berujung Damai

Kasus yang dihentikan penuntutannya melibatkan tersangka Welem Wora Kaka alias Welem, yang sebelumnya didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Peristiwa ini bermula dari konflik antara tersangka dan korban, Lota Ndura, yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tajam, sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Nomor 263/VIII/KH/XII/2024 dari Puskesmas Kawango Hari.

Keputusan penghentian penuntutan ini dilakukan setelah adanya proses perdamaian yang digelar pada 11 Februari 2025 di Rumah Restorative Justice Kantor Kepala Desa Mali Iha, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya. Perdamaian ini melibatkan tersangka, korban, keluarga dari kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Pertimbangan Hukum dalam Penghentian Penuntutan

Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan prinsip keadilan restoratif. Sejumlah faktor yang menjadi dasar penghentian penuntutan antara lain:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000.
  • Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa syarat.
  • Hubungan antara korban dan tersangka adalah keluarga (korban merupakan paman tersangka).
  • Tidak ada dendam di antara kedua pihak setelah proses perdamaian.
BACA JUGA:  Kejati NTT Terima Kembali Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada dan Tersangka Fani Sedang Dalam Proses Penelitian

Mewujudkan Hukum yang Humanis dan Berkeadilan

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada penyelesaian konflik.

“Pendekatan keadilan restoratif adalah solusi untuk memulihkan hubungan sosial tanpa mengesampingkan hak-hak korban. Dengan cara ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan aturan, tetapi juga sebagai sarana menciptakan harmoni di masyarakat,” ujar Kajati NTT.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dapat mengurangi penumpukan kasus di pengadilan serta mempercepat proses hukum secara lebih efisien.

Keputusan penghentian penuntutan ini merupakan bukti nyata bahwa Kejati NTT terus mengedepankan pendekatan hukum yang lebih inklusif dan berpihak pada penyelesaian konflik secara damai. Dengan upaya ini, diharapkan keadilan tidak hanya menjadi ranah pengadilan, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial masyarakat Nusa Tenggara Timur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.