Suarantt.id, Kupang-Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) NTT, Winston Rondo, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT pada Selasa, 25 Maret 2025. Laporan ini dilakukan setelah dirinya mendapat serangan berupa tuduhan tidak berdasar terkait dugaan korupsi di Yayasan Tunas Timur.
Winston menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan hukum serta memulihkan nama baiknya dan keluarganya. “Hari ini saya melaporkan empat akun di Facebook dan Instagram yang melakukan penghinaan terhadap saya. Saya berharap laporan ini bisa diproses agar kehormatan saya secara pribadi dan keluarga dapat dipulihkan,” ujarnya usai melapor.
Tuduhan Muncul Usai Membela Sekolah Swasta
Winston menjelaskan bahwa tuduhan terhadap dirinya mulai beredar setelah pada 11 Maret 2025 ia menyampaikan sikap membela sembilan Sekolah Dasar (SD) di Sumba Barat Daya yang mengalami pemblokiran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Dinas Pendidikan setempat tanpa dasar hukum yang jelas.
Lebih lanjut, pada 18 Maret 2025, BMPS NTT mengeluarkan surat mandat untuk membentuk BMPS Sumba Barat Daya guna memperjuangkan hak sekolah swasta. Namun, empat hari setelahnya, muncul unggahan di media sosial yang menuding dirinya menerima aliran dana korupsi dari Yayasan Tunas Timur.
“Tuduhan ini tidak berdasar dan bertujuan membelokkan perhatian publik. Saya tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan korupsi tersebut,” tegas Winston.
Dugaan Upaya Pengaburan Proses Hukum
Winston menduga bahwa serangan terhadap dirinya di media sosial merupakan bagian dari upaya oknum-oknum tertentu untuk mengaburkan penyelidikan yang tengah berlangsung. Ia menegaskan bahwa sebagai Ketua BMPS NTT sekaligus anggota DPRD NTT, dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi di Yayasan Tunas Timur.
Ia juga menyayangkan dampak dari penyebaran informasi tidak benar ini, terutama bagi sekolah-sekolah swasta yang mengalami kesulitan akibat tertahannya dana BOS.
“Kami mendorong Kejari Sumba Barat untuk profesional dalam menyelidiki kasus ini. Namun, akibat isu-isu liar yang beredar, sekolah-sekolah swasta menjadi korban dan terancam tutup karena tidak menerima dana BOS,” pungkasnya.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Winston berharap pihak berwenang dapat bertindak tegas terhadap akun-akun yang menyebarkan fitnah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.***





