Suarantt. id, Kupang-Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ana Waha Kolin, menegaskan pentingnya kepatuhan pihak ketiga atau kontraktor terhadap regulasi penambangan galian C. Ia juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTT untuk mengawal ketat perizinan guna mencegah penambangan liar yang merusak lingkungan.
“Kami berharap teman-teman pihak ketiga (kontraktor) harus patuh terhadap regulasi yang ada. Teman-teman di Dinas ESDM Provinsi NTT juga harus mengawal persoalan izin galian C supaya orang tidak menambang sembarangan,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (8/8/2025).
Ana mengungkapkan, Komisi IV DPRD NTT baru-baru ini menerima laporan masyarakat Dusun V, Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Warga mengeluhkan adanya aktivitas penambangan oleh dua perusahaan yang diduga mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan lahan pertanian.
“Penambangan di sana membuat akses jalan di sekitar menjadi rusak. Selain itu, tanaman pertanian seperti bawang juga rusak karena aktivitas penambangan yang tidak memperhatikan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi IV DPRD NTT berencana memanggil pihak Dinas ESDM NTT untuk mengklarifikasi penanganan dan pengawasan di lokasi galian C tersebut.
“Banyak masalah yang ditimbulkan akibat penambangan galian C yang tidak teratur. Dalam waktu dekat kami akan panggil Dinas ESDM untuk meminta penjelasan,” tegas Ana.
Ia berharap ke depan pengawasan terhadap aktivitas penambangan di NTT bisa lebih ketat agar kerusakan lingkungan dan infrastruktur dapat diminimalisir.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Rosye Maria Hedwine, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kantor cabang dinas di setiap kabupaten untuk mensosialisasikan aturan dan prosedur perizinan galian C kepada masyarakat.
“Di kabupaten, kami hanya punya kantor cabang dinas, dan mereka yang turun ke lapangan untuk sosialisasi dan memberitahu masyarakat agar mengurus izin pertambangan galian C secara resmi,” terang Rosye.
Ia juga menjelaskan skema baru bagi hasil yang berlaku antara provinsi dan kabupaten, yang dikenal dengan istilah opsen pajak. “Opsen pajak itu 25 persen untuk provinsi dan 20 persen untuk kabupaten. Tapi untuk lebih detailnya, silakan dikonfirmasi ke Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT,” tambahnya.
Isu pertambangan galian C di NTT kerap menjadi sorotan karena dampak lingkungannya yang signifikan, serta potensi kehilangan pendapatan daerah akibat praktik ilegal dan lemahnya pengawasan. Legislator dan pemerintah diminta lebih tegas dalam memastikan pengelolaan yang adil, legal, dan berkelanjutan. ***





