KPU Kota Kupang Stor Kembali Sisa Dana Hibah Pilkada 2024

oleh -530 Dilihat
Wali Kota Kupang Audiensi Bersama Ketua KPU dan Jajarannya. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima audiensi dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang di ruang kerjanya pada Rabu (19/3/25). Pertemuan ini membahas rencana pengembalian sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Pemerintah Kota Kupang.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, S.Pt., bersama Anggota KPU Julianus Johanes Paulus Nomleni dan Sekretaris KPU Agustinus Yohanis Ola Paon. Dalam pertemuan itu, Ketua KPU Kota Kupang menyampaikan bahwa pihaknya akan mengembalikan sisa dana hibah sekitar Rp1 miliar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai instruksi Pemerintah Pusat terkait efisiensi anggaran, KPU Kota Kupang akan mengembalikan sisa dana hibah sebesar sekitar Rp1 miliar. Saat ini kami sedang melengkapi laporan pertanggungjawaban dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan,” ujar Ismael Manoe.

Sekretaris KPU Kota Kupang, Agustinus Yohanis Ola Paon, menambahkan bahwa sisa dana tersebut berasal dari beberapa pos anggaran yang tidak terealisasi, seperti anggaran untuk penyelesaian sengketa Pilkada. “Kebetulan pada Pilkada Kota Kupang tidak terjadi sengketa, sehingga dana tersebut tidak terpakai,” jelasnya. Ia memastikan bahwa pengembalian dana akan dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 9 April 2025.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan apresiasi atas transparansi dan akuntabilitas yang ditunjukkan oleh KPU Kota Kupang dalam pengelolaan anggaran Pilkada 2024.

“Keberhasilan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Kupang bukan hanya tercermin dari pelaksanaannya yang tertib dan lancar, tetapi juga dari manajemen keuangan yang bertanggung jawab. Pengembalian dana hibah ini menjadi bukti bahwa setiap tahapan telah dilaksanakan dengan perhitungan matang, memastikan dana publik digunakan secara efektif dan efisien,” kata Wali Kota.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Buka PEPARPEDA III Tahun 2025, Dorong Pengembangan Atlet Muda Disabilitas

Dengan adanya pengembalian dana hibah ini, Pemerintah Kota Kupang dapat mengalokasikan anggaran tersebut untuk kebutuhan prioritas lainnya demi kesejahteraan masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.