Pemkot Kupang Gandeng HIPMI untuk Percepat Legalitas UMKM di 51 Kelurahan

oleh -536 Dilihat
Wali Kota Didampingi Wawali Kupang Pose Bersama Pengurus HIPMI Kota Kupang Periode 2025-2028 di Hotel Harper Kupang. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan terus mendorong percepatan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menjalin kolaborasi strategis bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Kerja sama ini difokuskan pada pembinaan, pendampingan, dan percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di wilayah Kota Kupang.

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses legalitas formal usaha di 51 kelurahan secara bertahap. Targetnya, masing-masing kelurahan minimal menyumbang 10 izin usaha yang diterbitkan.

“Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku UMKM, sekaligus mendorong mereka masuk ke dalam ekosistem formal. Dengan pendampingan dari HIPMI, proses penerbitan NIB akan lebih cepat dan tepat sasaran,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Upaya ini diharapkan tidak hanya memperkuat legalitas usaha kecil di Kota Kupang, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap permodalan, pelatihan, dan peluang pasar, baik lokal maupun nasional.

Pemerintah juga mengimbau kepada pelaku UMKM yang belum memiliki NIB agar segera mendaftar melalui jalur pendampingan yang difasilitasi pemerintah maupun organisasi mitra seperti HIPMI. ***

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Berkomitmen Pertahankan Predikat WTP secara Konsisten Lima Tahun ke Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.