Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi guru dari sekolah penyelenggara kelas inklusi jenjang SD/MI dan SMP/MTs se-Kota Kupang. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, di Aula Edelweis Hotel Pelangi pada Senin (10/3/2025).
Hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Oktovianus Naitboho, para pengawas SD dan SMP, kepala sekolah penyelenggara kelas inklusi, narasumber, serta para guru peserta bimtek.
Komitmen Pemkot Kupang untuk Pendidikan Inklusif
Dalam sambutannya, Wali Kota Christian Widodo menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Bimtek ini sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan layanan pendidikan inklusif. Ia menekankan bahwa pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus harus ditangani dengan pendekatan yang berbeda dan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi khusus agar dapat memberikan layanan yang optimal.
“Cara menangani siswa berkebutuhan khusus di sekolah formal tentu harus berbeda. Diperlukan guru-guru yang memiliki kompetensi khusus agar pelayanan pendidikan lebih optimal, dan kegiatan Bimtek ini adalah salah satu upaya ke arah itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan yang tepat sasaran. Menurutnya, guru yang mengelola kelas inklusi harus memiliki kesabaran, keikhlasan, serta pemahaman yang mendalam terhadap keberagaman siswa.
“Kita ingin SDM kita unggul, tapi kalau guru tidak kita latih, bagaimana bisa? Kita harus gunakan cara yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang berbeda,” tegasnya.
Wali Kota juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Ia menekankan bahwa seluruh aduan masyarakat akan ditanggapi dengan cepat, serta menegaskan bahwa pemerintah harus hadir sebagai pihak yang responsif dan komunikatif.
“Motto kami jelas, to govern is to serve, memerintah adalah melayani,” ujarnya. Sebagai bentuk komitmen nyata, ia bahkan membagikan nomor kontak pribadinya kepada para guru untuk memudahkan komunikasi langsung terkait kendala dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif.
Regulasi Pendidikan Inklusif dan Tantangan di Lapangan
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Oktovianus Naitboho, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, seluruh sekolah formal wajib menerima siswa berkebutuhan khusus. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendidikan Inklusif serta diperkuat oleh Permenristek Nomor 48 Tahun 2023.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Kupang telah menerapkan kebijakan penyelenggaraan pendidikan inklusif sejak tahun 2023. Namun, Oktovianus mengakui bahwa masih banyak guru reguler yang belum memiliki latar belakang pendidikan luar biasa sehingga belum sepenuhnya memahami karakteristik anak-anak berkebutuhan khusus seperti autis, tunarungu, atau tunadaksa.
“Karena itu penting bagi kami untuk memberikan pelatihan dalam bentuk Bimtek dengan menghadirkan para narasumber yang memang berpengalaman dan memiliki kepakaran di bidang pendidikan luar biasa,” terangnya.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan para guru dapat meningkatkan kapasitasnya dalam menangani siswa berkebutuhan khusus. Pemerintah Kota Kupang pun berharap layanan pendidikan inklusif dapat berjalan lebih baik ke depan, sehingga semua anak terlepas dari kondisi mereka memiliki akses yang sama terhadap pendidikan yang berkualitas. ***





