Suarantt.id, Kupang-Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi merampungkan seluruh tahapan seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT periode 2026-2029.
Hasil seleksi tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur NTT guna ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Hironimus Banafanu, menjelaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme dan kini tinggal menunggu penetapan resmi dari Gubernur NTT.
“Semua proses hasil seleksi KPID NTT dari Komisi I DPRD NTT sudah dilaporkan ke pimpinan DPRD, kemudian dari pimpinan DPRD diteruskan ke Gubernur NTT. Semua sudah final, kita hanya menunggu SK dari Gubernur,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD NTT pada Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menjelaskan, tahapan fit and proper test telah dilaksanakan selama tiga hari dengan diikuti oleh 21 peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Dari total 21 peserta tersebut, Komisi I DPRD NTT kemudian melakukan penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, integritas, serta pemahaman terhadap regulasi dan dinamika penyiaran di daerah.
Hasilnya, sebanyak tujuh orang dipilih untuk ditetapkan sebagai anggota KPID NTT periode mendatang, sesuai SK Gubernur.
Menurut Hironimus, proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat peran strategis KPID dalam mengawasi lembaga penyiaran serta memastikan isi siaran tetap sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku.
Dengan rampungnya tahapan di DPRD, publik kini menanti penerbitan SK Gubernur sebagai dasar hukum penetapan tujuh anggota KPID NTT terpilih.
Politisi PDI-P NTT ini berharap, anggota KPID yang nantinya ditetapkan dapat bekerja profesional, independen, dan mampu menjaga kualitas penyiaran di NTT agar tetap edukatif, informatif, dan berimbang. ***






