Setelah Bolak-Balik Polda-Kejati NTT, Berkas Kasus Mokris Lay Akhirnya P-21

oleh -478 Dilihat
Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Setelah melalui proses panjang dan bolak-balik antara penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepastian tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026).
“Iya, berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka Mokris Lay sudah dinyatakan lengkap atau P-21, setelah penyidik Polda NTT memenuhi seluruh petunjuk dari jaksa peneliti,” kata Raka Putra Dharmana.
Ia menjelaskan, sebelumnya jaksa peneliti Kejati NTT telah beberapa kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda NTT untuk dilengkapi sesuai petunjuk. Setelah seluruh petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap.
Dengan dinyatakannya berkas P-21, perkara tersebut kini memasuki tahapan selanjutnya, yakni pelimpahan tahap II. Pada tahap ini, penyidik Polda NTT akan menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.
“Setelah P-21, tinggal dilakukan koordinasi untuk pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTT ke Kejati NTT,” jelasnya.
Pelimpahan tahap II menjadi penanda bahwa kasus tersebut segera memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan.
Kasus dugaan penelantaran yang menyeret nama anggota DPRD Kota Kupang ini mendapat perhatian luas dari publik. Pasalnya, status tersangka sebagai pejabat publik dinilai seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum dan menjalankan tanggung jawab sosial di tengah masyarakat. ***

BACA JUGA:  Menteri UMKM Fasilitasi 1.000 Pengusaha Mikro di NTT Dapatkan Legalitas dan Akses Pembiayaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.