Sumur Bor Ilegal Dibangun Tanpa Izin, Wali Kota Kupang Tegaskan Ini Bukan Wilayah Bebas

oleh -629 Dilihat
Wali Kota Kupang dan Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa Kota Kupang bukan wilayah bebas bagi siapa pun untuk membangun sumur bor tanpa izin.

Penegasan ini disampaikannya menyusul ditemukannya pembangunan sumur bor ilegal di Kelurahan Sikumana yang dinilai berpotensi mengganggu ketersediaan sumber air baku bagi masyarakat Kota Kupang.

Wali Kota menekankan bahwa pengelolaan air membutuhkan keberanian dalam mengambil keputusan tegas, terutama ketika menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.

Ia mengaku telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan penertiban terhadap sumur bor yang dibangun tanpa izin tersebut.

“Mengurus air ini butuh keberanian. Kita tidak boleh setengah-setengah. Seperti pepatah Latin, Fortes fortuna adiuvat, keberuntungan berpihak kepada mereka yang berani,” tegas dr. Christian Widodo ketika memberi sambutan pada acara Penandatangan PKS antara UPTD BLUD SPAM NTT dan Perumda Air Minum Kota Kupang di ruang rapat Asisten Setda NTT pada Jumat, 16 Januari 2026.

Ia juga membuka ruang bagi insan pers untuk ikut mengawasi langsung proses penertiban di lapangan. Menurutnya, keterlibatan media penting agar masyarakat dapat melihat secara transparan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam melindungi sumber daya air.

“Teman-teman wartawan bisa ikut turun ke lapangan bersama Satpol PP. Kita lihat langsung, supaya semuanya jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isodorus Lilijawa, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari staf lapangan terkait adanya pembangunan sumur bor baru di Kelurahan Sikumana yang berdampingan langsung dengan Sumur Bor milik Perumda Air Minum Kota Kupang.

Setelah menerima laporan tersebut, ia langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang untuk memastikan legalitas pembangunan sumur dimaksud.

BACA JUGA:  Mangkir dari Panggilan Pertama, Anggota DPRD NTT Julius Uly Kini Diperiksa Penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua

“Hasil konfirmasi dengan Dinas PUPR Kota Kupang jelas, pembangunan sumur bor itu tidak memiliki izin. Artinya, sumur tersebut ilegal,” kata Isodorus.

Ia menjelaskan bahwa sumur bor tersebut diduga dibangun oleh pihak dari luar wilayah administrasi Kota Kupang. Padahal, menurutnya, setiap pembangunan sumur bor di wilayah kota wajib mengantongi izin resmi dan harus menghormati kewenangan pemerintah daerah setempat.

“Kota Kupang ini punya regulasi, punya pimpinan, punya kepala daerah. Ini bukan wilayah bebas yang bisa datang lalu membangun sumur bor seenaknya,” tegasnya.

Isodorus menambahkan, sebagai operator penyedia air minum di Kota Kupang, sikap Perumda Air Minum sudah sangat jelas. Meski pihak lain merupakan mitra, namun setiap kerja sama harus menghormati batas wilayah dan aturan yang berlaku.

“Kalau mau ekspansi sumber air bersih, silakan lakukan di wilayah masing-masing. Jangan di Kota Kupang. Apalagi kalau ekspansinya ilegal dan tidak berizin,” katanya.

Ia juga menyoroti lokasi pembangunan sumur bor ilegal tersebut yang berada dekat dengan sumur produksi milik Perumda Air Minum Kota Kupang. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan terkait tujuan dan dampak pembangunan sumur tersebut terhadap sumber air yang sudah ada.

Oleh karena itu, Perumda Air Minum Kota Kupang telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Wali Kota Kupang.

Pemerintah Kota Kupang pun memastikan akan mengambil langkah tegas melalui penertiban oleh Satpol PP sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap sumber daya air bagi masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.