Tuntas Setelah 15 Tahun, Pemkot Kupang Serahkan Sertifikat Tanah Hibah ke BNN Kota Kupang

oleh -518 Dilihat
Wali Kota Kupang Serahkan Sertifikat Tanah Hibah ke BNN Kota Kupang. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Setelah melalui proses panjang hampir 15 tahun, Pemerintah Kota Kupang akhirnya menuntaskan penyerahan sertifikat tanah hibah kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang. Kepastian hukum atas aset yang lama dinantikan tersebut terwujud di bawah kepemimpinan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis.

Penyerahan sertifikat tanah hibah dilakukan langsung oleh Wali Kota Kupang kepada Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Jumat (23/1/26).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag Umum BNN Kota Kupang, Maria Martina Deru Bate, beserta jajaran, serta Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally dan Kepala BKAD Kota Kupang, Jackson Jimmy A. Tunliu bersama jajaran.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Kupang menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin baik antara Pemerintah Kota Kupang dan BNN Kota Kupang, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah.

“Saya tahu betul administrasi ini sudah lama ditunggu. Kantornya sudah berdiri, tapi legalitasnya belum tuntas. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Wali Kota Kupang.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan hibah tanah untuk kantor BNN Kota Kupang telah melewati beberapa periode kepemimpinan dan sempat tersendat akibat berbagai kendala administrasi dan kewenangan. Namun, sejak awal masa jabatannya, ia berkomitmen untuk menuntaskan persoalan tersebut.

“Di akhir 2025 saya panggil Kepala BKAD dan jajaran. Saya sampaikan dengan tegas, tahun 2026 administrasi BNN harus selesai. Kota Kupang bukan hanya harus tertib prestasi, tetapi juga tertib administrasi,” ujarnya.

Wali Kota menegaskan bahwa penyerahan sertifikat tanah hibah ini bukan semata urusan aset, melainkan bentuk dukungan nyata Pemerintah Kota Kupang terhadap lembaga negara yang berada di garis depan pemberantasan narkoba. Ia juga membuka peluang kolaborasi lebih luas ke depan, termasuk dukungan program pencegahan narkoba di lingkungan pendidikan serta rencana pelaksanaan tes urin bagi ASN sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Bersama BKKBN NTT Bahas Sinergi Tangani Stunting dan Pembangunan Keluarga

Sementara itu, Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen Pemerintah Kota Kupang yang dinilainya berhasil menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung hampir 15 tahun.

“Kalau dihitung, ini hampir 15 tahun. Saya masuk Kota Kupang tahun 2016, sejak masih berpangkat Mayor sampai sekarang sudah Kombes Pol, baru hari ini beres. Ini kebahagiaan besar bagi kami,” ungkap Nelson.

Dia menilai langkah Wali Kota Kupang sebagai wujud kepemimpinan yang tegas dan penuh niat baik. “Kami ini instansi negara. Kantor sudah ada, asetnya jelas. Tidak ada yang sulit kalau ada komitmen. Hari ini kami merasakan langsung itu,” tambahnya.

Diketahui, tanah yang dihibahkan kepada BNN Kota Kupang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1, Kelurahan Kelapa Lima, dengan luas 1.314 meter persegi. Tanah tersebut sebelumnya merupakan barang milik daerah Pemerintah Kota Kupang dan proses hibahnya telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kupang Tahun 2025. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.