Aksi di Kejati NTT, PMKRI Minta Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay Segera Ditahan

oleh -1135 Dilihat
PMKRI Cabang Kupang Gelar Aksi Demostrasi di Depan Kantor Kejati NTT pada Selasa, 27 Januari 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang bersama sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (27/1/2026).

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menahan anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Mokris Imanuel Lay alias Mokris, yang menjadi tersangka kasus dugaan penelantaran ibu dan anak.

Aksi demonstrasi dilakukan sebagai bentuk desakan agar proses hukum terhadap Mokris Lay dijalankan secara tegas, adil, dan tidak tebang pilih, terutama menjelang pelaksanaan tahap II yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026.

Koordinator Umum PMKRI Cabang Kupang, Ido Manao, dalam orasinya menyampaikan bahwa Mokris Lay telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan hukum bagi jaksa untuk menunda penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Kami mendesak jaksa penuntut umum agar menahan tersangka Mokris Lay saat tahap II besok. Proses hukum harus berjalan tegas dan adil tanpa intervensi,” tegas Ido di hadapan massa aksi.

Ido menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan, terlebih tersangka merupakan seorang anggota DPRD yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga moral dan etika publik.

“Sebagai wakil rakyat, dia seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Karena itu kami meminta jaksa segera menahan tersangka Mokris Lay,” ujarnya.

PMKRI Kupang juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas, guna memastikan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat luas.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Eks Kapolres Ngada dan Mahasiswi Digelar Tertutup, Didakwa Kasus Kekerasan Seksual Anak dan TPPO

“Dengan dilaksanakannya tahap II, maka kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di pihak kejaksaan untuk proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Henry.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT juga menegaskan bahwa peluang penahanan terhadap tersangka tetap terbuka dan sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum setelah tahap II dilaksanakan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.