Suarantt.id, Kupang-Dugaan mal administrasi dan pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh oknum penyidik dalam penanganan laporan Petronela Tilis terhadap terlapor Blasius Lopis mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yohanes Rumat dri Fraksi PKB. Ia secara tegas meminta Kapolda NTT menindak oknum penyidik yang diduga menyimpang dari prosedur hukum.
Dalam keterangannya, Yohanes meminta Kapolda NTT melalui Propam Polda untuk serius menanggapi laporan dan aduan Petronela Tilis yang telah dilayangkan sejak 17 Maret 2025. Menurutnya, sejumlah poin dalam aduan tersebut sangat krusial dan menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan hukum.
“Langkah pertama yang mesti dilakukan adalah mengamankan oknum penyidik pembantu yang diduga telah melakukan kesalahan administrasi dan penyimpangan prosedur hukum, termasuk kesalahan menetapkan status hukum pelapor,” tegas Yohanis.
Ia juga mengkritisi perubahan pasal dalam laporan polisi dari Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan menjadi Pasal 407 KUHP tentang tindak pidana ringan oleh penyidik, yang menurutnya merupakan bentuk pembelokan kasus.
“Kalau benar seperti hasil investigasi media, maka ini bukan kesalahan administratif semata, melainkan kejahatan hukum yang disengaja. Apalagi sudah ada aturan Kapolri terkait penyimpangan di tubuh kepolisian,” ujarnya.
Yohanis menambahkan bahwa jika penanganan kasus ini terus berjalan di tempat, DPRD NTT akan turun langsung melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kejelasan proses hukum yang berjalan.
“Kita minta Kapolda NTT melalui Propam menegakkan hukum secara adil demi kepentingan keadilan bagi pelapor, Petronela Tilis,” lanjutnya.
Sebelumnya, Petronela Tilis telah resmi melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan kepada Propam Polda NTT. Laporan tersebut memuat delapan poin penting, antara lain pengusiran oleh penyidik saat mengonfirmasi laporan polisi, keterlambatan pemeriksaan, tidak adanya pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), serta perubahan pasal sangkaan yang merugikan pelapor.
Salah satu poin yang paling disorot adalah penolakan pelapor menandatangani berita acara penyitaan karena tidak sesuai fakta. Bahkan, penyitaan barang bukti disebut-sebut berdasarkan surat perintah dari Polsek Weliman, yang dinilai tidak relevan dengan lokasi kejadian di Polsek Noemuti.
Tembusan laporan Petronela Tilis tidak hanya ditujukan kepada Kapolda NTT, tetapi juga kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Kompolnas, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi I DPRD NTT, Irwasda Polda NTT, hingga Kapolres TTU.
Publik kini menanti langkah tegas dari Kapolda NTT dalam menyikapi dugaan penyimpangan hukum ini. Apakah keadilan bagi pelapor akan ditegakkan, atau justru kasus ini akan terus berjalan di tempat? ***





