Suarantt.id, Kupang-Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sorotan tajam. Kebijakan Paruh Waktu yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 dinilai tidak adil, terutama bagi para Guru R3 (Non-ASN yang terdaftar di BKN).
Beberapa waktu lalu, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi merugikan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi. Mereka menilai, sistem kerja paruh waktu tidak hanya mengurangi kesejahteraan para guru, tetapi juga menghambat peningkatan kualitas pendidikan di NTT.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD NTT, Julius Uly, menanggapi keresahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa banyak peserta seleksi P3K yang tidak lolos meminta agar status mereka diubah dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Selain itu, para tenaga pendidik juga mendesak agar pembiayaan gaji mereka tidak dibebankan kepada komite sekolah, melainkan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini telah disampaikan baik secara langsung maupun dalam bentuk proposal resmi.
DPRD NTT Berkomitmen Perjuangkan Keadilan P3K
Menanggapi tuntutan tersebut, Julius Uly menegaskan bahwa DPRD NTT akan terus memperjuangkan keadilan bagi tenaga P3K. Ia berharap agar proses seleksi tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, namun juga mendapat perhatian serius dari Kementerian PAN-RB agar kebijakan ini tidak merugikan para tenaga pendidik.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT untuk mengangkat isu-isu kepegawaian ke tingkat yang lebih tinggi.
Sebagai langkah konkret, DPRD NTT juga diminta untuk memprioritaskan alokasi anggaran dalam APBD guna memastikan bahwa 785 guru PPPK R3 yang saat ini bekerja dengan status paruh waktu dapat diberikan kesempatan untuk mengabdi secara penuh waktu.
Kebijakan ini masih terus menjadi perdebatan di tingkat daerah dan nasional. Para guru berharap adanya perubahan regulasi yang lebih berpihak pada kesejahteraan tenaga pendidik, demi masa depan pendidikan yang lebih baik di NTT. ***





