Suarantt.id, Kupang-Informasi yang beredar di media sosial terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp40 miliar pada Pemerintah Kota Kupang dipastikan tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.
Postingan yang berasal dari akun Facebook NUSA Cendana ID itu menyebutkan adanya temuan BPK senilai Rp40 miliar tanpa penjelasan rinci, sehingga memunculkan persepsi adanya kasus baru atau dugaan korupsi dalam skala besar di lingkup Pemkot Kupang.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, memberikan klarifikasi bahwa angka Rp40 miliar tersebut merupakan akumulasi temuan selama kurun waktu panjang, yakni dari tahun 2005 hingga 2026 atau selama 21 tahun.
“Informasi yang beredar itu tidak lengkap. Angka Rp40 miliar merupakan total temuan akumulatif, bukan temuan baru dalam satu tahun anggaran,” tegas Frengky kepada media pada Rabu, 22 April 2026.
Ia menjelaskan, dari total temuan tersebut, sekitar Rp21 miliar telah selesai ditindaklanjuti. Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian, baik melalui pengembalian kerugian negara maupun mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Frengky menegaskan bahwa proses tindak lanjut temuan BPK dilakukan secara bertahap dan diawasi secara ketat. Temuan yang belum diselesaikan tidak serta-merta hilang, melainkan tetap tercatat dan terus diproses.
Sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat mekanisme tertentu dalam penyelesaian temuan, termasuk kemungkinan penghapusan atau status tidak dapat ditindaklanjuti (Status 4).
Status tersebut dapat diberikan jika pihak yang bertanggung jawab telah meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris atau harta, dinyatakan pailit, atau tidak dapat ditemukan lagi domisilinya.
“Jadi bukan berarti temuan itu dibiarkan. Semua tetap dalam pengawasan dan proses sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.
Inspektorat juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, terutama yang tidak disertai penjelasan lengkap dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan demikian, informasi terkait temuan Rp40 miliar tersebut dikategorikan sebagai misinformasi, karena meskipun datanya benar, namun disajikan tanpa konteks yang utuh sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. ***







