Komisi V DPRD NTT Bahas Draf Pergub Pendanaan Pendidikan, Dorong Transparansi dan Cegah Pungutan Liar

oleh -5041 Dilihat
Komisi V DPRD NTT Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rapat Bahas Pergub Pendanaan Pendidikan. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk membahas draf rancangan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pendanaan pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB di Provinsi NTT tahun 2025. Rapat berlangsung pada Jumat (12/9/2025) di ruang sidang Komisi V DPRD NTT.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi V Winston Rondo, didampingi Ketua Komisi V Muhammad Sipriyadin Pua Rake, Wakil Ketua Agustinus Nahak, Sekretaris Komisi Inosensius Fredy Mui, serta anggota Komisi V lainnya.

Dalam rapat itu, turut dibahas Pergub yang baru saja ditetapkan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengenai Pendanaan Pendidikan di SMA, SMK, dan SLB. Regulasi ini mengatur mekanisme pungutan, bantuan, dan sumbangan pendidikan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Pergub yang ditandatangani itu mengatur sumber pendanaan pendidikan, pungutan melalui iuran pengembangan pendidikan (IPP), pembebasan biaya bagi siswa kurang mampu, serta pengawasan ketat terhadap penggunaan dana. Pungutan hanya diperbolehkan untuk operasional sekolah sesuai standar pelayanan minimal dan harus melalui persetujuan komite sekolah serta Dinas Pendidikan.

“Dengan adanya Pergub ini, dana pendidikan bisa dikelola secara lebih baik, transparan, dan menghindari pungutan liar yang selama ini dikeluhkan orangtua dan guru,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo.

Ia menyebutkan, Pergub ini lahir setelah pemerintah provinsi menerima banyak keluhan tentang pungutan yang tidak sesuai ketentuan di sekolah.

Pergub juga menetapkan kategori IPP berdasarkan kemampuan ekonomi orangtua/wali siswa, mulai dari 100 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp5 juta per bulan, hingga pembebasan total bagi anak yatim piatu, anak korban bencana, anak terlantar, dan peserta didik dari keluarga tidak mampu. Sekolah wajib menerapkan sistem subsidi silang serta tidak boleh mengaitkan pungutan dengan kelulusan atau prestasi akademik siswa.

Ambrosius menegaskan pemerintah provinsi akan segera menyosialisasikan Pergub ini ke sekolah-sekolah, komite, dan masyarakat agar seluruh pemangku kepentingan memahami ketentuan baru tersebut. “Kita juga minta saran, pendapat, dan masukan dari Komisi V DPRD NTT supaya Pergub ini bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Pergub tersebut memuat mekanisme pengawasan oleh pengawas sekolah, Inspektorat Daerah, dan saluran pengaduan masyarakat melalui hotline, website resmi Dinas Pendidikan, maupun kotak saran di sekolah. Sekolah yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian kepala sekolah.

Anggota Komisi V DPRD NTT Kasimirus Kolo menyampaikan apresiasinya atas terbitnya Pergub ini. Menurutnya, regulasi ini penting untuk menutup celah pungutan liar yang selama ini terjadi di sekolah. “Pungutan dapat dilakukan secara liar di sekolah dan informasi itu kita peroleh dari guru-guru maupun orangtua. Dengan adanya Pergub ini, dana yang ada dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pergub ini juga perlu disosialisasikan secara masif agar seluruh pihak memahami aturan baru tersebut. “Hal ini dilakukan untuk menghindari dan meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Pergub ini perlu disosialisasikan kepada sekolah-sekolah, komite sekolah dan masyarakat sehingga semua tahu soal itu,” tambahnya.

Dengan terbitnya Pergub ini, diharapkan tata kelola pendanaan pendidikan di NTT semakin transparan dan mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan di tingkat SMA, SMK, dan SLB. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.