Suarantt.id, Kupang-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank NTT sebesar Rp 5 miliar Tahun 2016 yang menjerat Paskalia Uun Bria kembali bergulir dengan sejumlah fakta persidangan yang disoroti tim kuasa hukum.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Joao Meco, menegaskan bahwa tidak ada satu pun jajaran Bank NTT yang menikmati dana sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan, termasuk kliennya.
Menurut Joao Meco, justru debitur Rahmat alias Raffi tidak berada dalam posisi diuntungkan karena saat ini tengah menjalani proses hukum dan jaminan miliknya masih tertahan.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada pihak yang menikmati dana tersebut. Bahkan debitur sendiri sedang berproses hukum dan jaminannya masih disita,” ujarnya kepada media ini pada Jumat (13/2/2026).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga menyatakan akan terus menguji konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum, khususnya terkait unsur penyalahgunaan wewenang dan turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu pokok perdebatan yang mencuat di persidangan adalah soal skema kredit take over yang melibatkan BPR Christa Jaya Perdana. Joao Meco menjelaskan bahwa pemahaman umum mengenai kredit take over sering kali dianggap harus melibatkan bank asal secara formal. Padahal, menurutnya, mekanisme tersebut tidak selalu dilakukan secara langsung antarbank.
Ia memaparkan bahwa dalam praktiknya, dana yang telah dicairkan dapat langsung digunakan untuk melunasi kewajiban debitur di lembaga keuangan sebelumnya dengan pendampingan petugas kredit guna memastikan adanya bukti setor dan pelunasan.
“Di persidangan terungkap ada bukti pelunasan. Namun nominal awal yang diterbitkan hanya Rp350 juta, padahal seharusnya sekitar Rp3,5 miliar. Hal ini sempat diprotes analis kredit,” jelasnya.
Menurutnya, setelah protes tersebut, dokumen dikembalikan agar diterbitkan sesuai jumlah yang semestinya. Namun hingga kini, dokumen pelunasan sebesar Rp3,5 miliar disebut tidak pernah diterbitkan. Di sisi lain, pihak BPR Christa Jaya Perdana dalam persidangan membantah bahwa transaksi tersebut merupakan kredit take over.
Tak hanya itu, BPR juga membantah adanya koordinasi dengan debitur Rahmat. Padahal dalam kesaksiannya di persidangan, Rahmat mengaku telah berkomunikasi dengan jajaran operasional, direktur hingga komisaris BPR tersebut. Kuasa hukum menilai bantahan tersebut bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa debitur telah membayar cicilan bunga selama 12 bulan dengan total sekitar Rp351 juta. Namun, menurut mereka, fakta tersebut tidak dicantumkan secara utuh dalam dakwaan jaksa sehingga membuat konstruksi perkara dinilai tidak lengkap.
Terkait dugaan kerugian keuangan negara, kuasa hukum menyebut adanya bukti penyetoran lebih dari Rp2,5 miliar serta penarikan dana Rp3 miliar dari rekening tertentu yang kemudian dipindahkan ke bank lain. Selain itu, empat sertifikat yang saat ini disita penyidik disebut telah diikat dengan hak tanggungan dan memiliki nilai yang cukup untuk menutup potensi kerugian.
“Kalau dihitung secara riil, potensi kerugian negara itu sangat kecil, bahkan bisa jadi tidak ada,” tegas Joao Meco.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Tim kuasa hukum menyatakan tetap optimistis akan membuktikan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi secara hukum. ***







