PPK Klarifikasi Proses Pembayaran Proyek Pembangunan Kantor Dinas Sosial NTT, Kompensasi Diberikan karena Keterlambatan Anggaran

oleh -835 Dilihat
PPK Proyek Kantor Dinas Sosial NTT, Okto Tena. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kantor Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Okto Tena, menjelaskan kronologi keterlambatan pembayaran terhadap penyedia jasa konstruksi yang mengerjakan proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja, termasuk terkait tahapan pembayaran dan pemberian kompensasi waktu.

Menurut Okto, dalam syarat-syarat kontrak proyek telah ditentukan mekanisme pembayaran bertahap kepada penyedia, yakni setelah pekerjaan mencapai progres 30 persen, 50 persen, 70 persen, dan 100 persen. Setiap tahapan itu menjadi dasar untuk dilakukan pembayaran oleh pemilik pekerjaan.

“Faktanya, progres pekerjaan sudah mencapai 30 persen pada pertengahan Februari 2025. Penyedia mengajukan proses pembayaran, namun saat itu dana belum tersedia di kas daerah karena masih menunggu perubahan atau pergeseran anggaran untuk tahun 2025,” ujar Okto kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Permohonan pembayaran pertama ditolak karena keterbatasan anggaran, dan pengajuan kembali pada 12 Maret hingga 14 April 2025 juga belum dapat dilayani. Barulah setelah dilakukan perubahan anggaran pada 8 Mei 2025, pembayaran progres 30 persen dapat direalisasikan.

Lebih lanjut, Okto menyampaikan bahwa pemberian kompensasi waktu atau addendum dalam pelaksanaan proyek telah diatur secara jelas dalam kontrak. Ketentuan tersebut mencakup kondisi ketika penyedia tidak dapat melanjutkan pekerjaan akibat kendala di luar kendali mereka, termasuk keterlambatan pembayaran oleh pihak pemilik pekerjaan.

“Pekerjaan mereka pada Februari sebenarnya sudah mencapai 32 persen. Dan sesuai ketentuan, ketika penyedia tidak menerima pembayaran tepat waktu, mereka berhak mengajukan surat peringatan dini dan selanjutnya menuntut kompensasi dalam bentuk perpanjangan waktu pekerjaan,” jelasnya.

Surat peringatan dini tersebut telah dikirimkan penyedia kepada PPK, dan berdasarkan itu, diberikan tambahan waktu selama tiga bulan untuk melanjutkan pekerjaan. Meskipun demikian, hingga kini proyek tersebut belum berfungsi secara optimal karena masih terdapat sejumlah item pekerjaan yang belum terlaksana akibat perubahan kondisi lapangan.

“Mekanismenya tetap berjalan. Penyedia tetap bisa mengajukan pembayaran sesuai progres, tetapi memang ada beberapa item pekerjaan yang belum tercover dan ini menjadi dasar terjadinya perubahan pekerjaan di lapangan,” tutup Okto.

Untuk diketahui bahwa proyek tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp13.534.000.059,77 ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Raditiah, dengan sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Hingga Mei 2025, progres fisik pembangunan baru mencapai sekitar 40-an persen.

Proyek pembangunan Kantor Dinas Sosial Provinsi NTT ini merupakan salah satu prioritas infrastruktur pemerintah daerah yang diharapkan dapat segera rampung dan digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang sosial. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.