Babak Baru Penegakan Etika, BK DPRD NTT Sosialisasikan Kode Etik dan Tata Beracara

oleh -363 Dilihat
Ketua BK DPRD NTT, Nelson Obet Matara Didampingi Anggota DPRD NTT, Hironimus Banafanu. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Upaya memperkuat integritas dan kedisiplinan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memasuki babak baru. Badan Kehormatan (BK) DPRD NTT menggelar sosialisasi dua regulasi penting, yakni Peraturan DPRD tentang Kode Etik Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Kode Etik Nomor 2 Tahun 2012 pada Rabu (7/1/2026).

Ketua Badan Kehormatan DPRD NTT, Nelson Obet Matara menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal menuju penegakan etika yang lebih tegas, terukur, dan profesional di lingkungan DPRD NTT. Menurutnya, kode etik dan tata beracara merupakan perangkat penting dalam menjaga marwah lembaga legislatif serta perilaku anggota dewan sebagai wakil rakyat.

“Kami sudah melakukan sosialisasi. Langkah selanjutnya, Badan Kehormatan akan bertemu dengan tim pakar untuk menyusun mekanisme penilaian terhadap kedisiplinan dan etika anggota DPRD,” ujar Nelson.

Dia menjelaskan, kedua regulasi tersebut merupakan bagian dari tiga perangkat utama aturan DPRD, yakni tata tertib, kode etik, dan tata beracara, yang seluruhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi. Langkah ini juga sejalan dengan semangat penguatan integritas kelembagaan melalui penerapan standar penilaian etik yang jelas.

Sebagai tindak lanjut, BK DPRD NTT telah menjalin kesepakatan dengan pimpinan DPRD serta para ketua fraksi untuk menggandeng tim pakar. Tim ini akan membantu merumuskan kriteria dan tata cara penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan kode etik dan tata beracara. Tim pakar tersebut direncanakan berjumlah empat orang dengan latar belakang keahlian yang relevan.

Nelson menambahkan, proses penegakan etika ini dirancang secara bertahap dan berjangka panjang. Dalam satu tahun, DPRD menjalani tiga masa sidang dengan durasi masing-masing sekitar empat bulan. Hasil kajian dari tim pakar nantinya akan menjadi dasar pembentukan tim penilaian kode etik, yang keanggotaannya berasal dari berbagai unsur sesuai rekomendasi kajian tersebut.

BACA JUGA:  Jeffry Edward Pelt, Figur Birokrat Teladan yang Diprediksi Pimpin Sekda Kota Kupang

“Kegiatan hari ini menjadi fondasi penting agar pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggota DPRD semakin jelas dan profesionalitas sebagai wakil rakyat benar-benar dijunjung tinggi,” jelasnya.

Ia menilai, pembentukan tim penilaian kode etik menjadi sinyal kuat bahwa DPRD NTT serius membangun citra lembaga yang bersih, beretika, dan bertanggung jawab di mata publik. Di tengah tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas, mekanisme pengawasan etik yang terukur diharapkan mampu mencegah pelanggaran serta memperkuat disiplin internal DPRD.

Dengan dimulainya sosialisasi dan perumusan mekanisme pengawasan ini, DPRD NTT dinilai memasuki era baru penegakan etika, di mana perilaku dan kinerja anggota dewan akan semakin terukur serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan pantauan media, Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi NTT tentang Sosialisasi Peraturan DPRD Provinsi NTT tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emelia J. Nomleni, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Kristien Samiyati Pati, serta Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTT Nelson O. Matara. Rapat tersebut dihadiri oleh para anggota DPRD Provinsi NTT, Sekretaris DPRD Provinsi NTT Alfonsius Watu Raka serta jajaran sekretariat DPRD. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.