Dewan Desak Pemprov NTT Cari Solusi bagi Nakes Non-PPPK

oleh -1853 Dilihat
Anggota DPRD NTT, Kasimirus Kolo. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kasimirus Kolo, mendesak dan meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi bagi tenaga kontrak kesehatan provinsi yang belum berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), alih-alih merumahkan mereka.

Permintaan tersebut disampaikan Kasimirus menanggapi kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi NTT yang merumahkan sebanyak 576 tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan seiring berakhirnya program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025 pada 31 Desember 2025.

Kebijakan perumahan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Kesehatan Provinsi NTT Nomor Dinkes.Sek.12/800/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026 tentang Ucapan Terima Kasih kepada PPPK Paruh Waktu serta Tenaga Honorer/Tidak Tetap.

Dalam surat itu, Kepala Dinas Kesehatan NTT, drg. Lien Adriany, M.Kes, menyampaikan apresiasi atas pengabdian para tenaga selama tahun 2025 sekaligus menandai berakhirnya masa kerja mereka.

Kasimirus menjelaskan, 576 tenaga honorer tersebut sebelumnya diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 889/PHTT/043/BKD2.1/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Honorer/Tidak Tetap untuk mendukung pelaksanaan program Dinas Kesehatan Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025.

Meski dalam surat tersebut Dinas Kesehatan membuka peluang untuk memanggil kembali tenaga honorer apabila dibutuhkan pada tahun 2026, Komisi V DPRD NTT menilai kebijakan perumahan tanpa didukung Surat Keputusan Gubernur tidak dapat dibenarkan.

“Kami juga mendapat informasi bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT belum mengetahui adanya kebijakan ini. Karena itu, dalam waktu dekat Komisi V akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan BKD untuk meminta klarifikasi resmi,” ujar Politisi Partai NasDem NTT ini pada Selasa, 3 Pebruari 2026.

Ia menegaskan, selama ini tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi NTT selalu dievaluasi setiap tahun dan pada umumnya kembali dipertahankan untuk bekerja, mengingat peran strategis mereka dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  Dari Sumba ke Rote, NIHI Bidik Destinasi Baru Pariwisata Premium di NTT

“Karena itu, mekanisme pemberhentian harus jelas, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah seharusnya mencari solusi terbaik, bukan langsung merumahkan tenaga kesehatan yang selama ini telah mengabdi,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.