Dinas Pendidikan NTT Siap Tindaklanjuti Semua Masalah Krusial yang Menjadi Sorotan Dewan

oleh -603 Dilihat
Suasana RDP Komisi V DPRD NTT dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari Komisi V DPRD NTT dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung hari ini. Sejumlah permasalahan krusial dalam dunia pendidikan menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Komisi V DPRD NTT yang telah memberikan catatan dan masukan atas berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan. Ini menjadi bahan evaluasi yang akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Ambrosius Kodo usai rapat pada Kamis, 6 Maret 2025.

Permasalahan Pendidikan yang Disoroti

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Dinas Pendidikan membahas program kerja untuk tahun 2025 serta beberapa isu mendesak yang membutuhkan perhatian serius.

Kondisi Sarana dan Prasarana Sekolah
Komisi V menyoroti masih banyaknya sekolah, baik negeri maupun swasta, yang mengalami keterbatasan fasilitas. Sejumlah sekolah mengalami kerusakan bangunan, kekurangan ruang kelas, hingga minimnya fasilitas belajar yang layak.
“Kami akan memperbaiki sarana dan prasarana berdasarkan skala prioritas dan ketersediaan anggaran,” tegas Ambrosius.

Tunggakan Gaji Guru Kontrak
DPRD juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji guru kontrak yang belum dibayarkan selama beberapa bulan.
“Begitu SK guru kontrak terbit, gaji yang tertunda selama tiga bulan akan segera diproses,” jelasnya.

Data Guru yang Belum Terdaftar di BKN
Beberapa guru yang telah lama mengabdi ditemukan belum masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dapat menghambat hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik.
“Kami akan segera menyelesaikan pendataan agar hak-hak mereka dapat terpenuhi sesuai regulasi,” ujar Ambrosius.

Ijazah Siswa SMK Negeri 1 Borong Belum Ditandatangani
Temuan lain yang mencuat adalah adanya ijazah siswa SMK Negeri 1 Borong yang belum ditandatangani oleh mantan kepala sekolah, sehingga menyulitkan para siswa dalam melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
“Kami telah memanggil mantan kepala sekolah yang bersangkutan. Jika ada unsur pelanggaran, akan ada tindakan disiplin sesuai aturan,” katanya.

BACA JUGA:  DAU Spesifik Dipangkas, Pemprov NTT Alihkan Tamsil ke Insentif Guru Periver 3T

Distribusi dan Mutasi Guru P3K
Masalah lain yang dibahas adalah kendala regulasi dalam mutasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Jika ada guru P3K yang ingin pindah, kami harus berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB. Jika pindah tanpa prosedur yang benar, mereka bisa dianggap mengundurkan diri,” jelasnya.

Komitmen Dinas Pendidikan

Menutup pernyataannya, Ambrosius Kodo menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan di NTT dengan skala prioritas.
“Kami akan menindaklanjuti semua temuan ini sesuai aturan yang berlaku, terutama terkait sarana prasarana, gaji guru kontrak, dan penyelesaian data guru di BKN,” pungkasnya.

Rapat dengar pendapat ini menjadi momentum penting bagi Dinas Pendidikan NTT untuk terus berbenah demi meningkatkan kualitas pendidikan di provinsi ini. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.