DPRD NTT: Tambang Galian C di TTU Diduga Ilegal, ESDM Didesak Lakukan Evaluasi

oleh -939 Dilihat
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT sekaligus Ketua PG Farmasi Provinsi NTT, Agustinus Nahak. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Nahak, menyoroti aktivitas pertambangan galian C di Desa Naiola, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak langsung terhadap lahan pertanian masyarakat setempat.

Agustinus mengungkapkan adanya indikasi bahwa beberapa izin usaha tambang di wilayah tersebut sudah tidak berlaku atau bahkan diduga beroperasi secara ilegal. Ia juga menyebutkan bahwa aktivitas galian C tersebut telah menyebabkan terganggunya sistem irigasi dan berdampak pada gagal panen sejumlah petani di sekitarnya.

“Kami menduga ada izin galian C yang sudah mati dan masih beroperasi. Bahkan ada indikasi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, terutama persawahan warga yang kini mengalami gagal panen,” ujar Agustinus Nahak kepada wartawan pada Kamis (19/6/2025).

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) NTT itu meminta agar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang di wilayah tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara ketat untuk mencegah kerugian ekologis dan sosial yang lebih besar.

“Kami minta agar ada evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin galian C di Desa Naiola. Jangan sampai karena pembiaran, masyarakat kecil yang jadi korban,” tegasnya.

ESDM Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, Rosye Maria Hedwine, yang dihubungi media melalui pesan WhatsApp, telah menerima pesan namun belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut.

Dugaan pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan di TTU menjadi perhatian serius Komisi V DPRD NTT, terutama dalam konteks perlindungan hak-hak masyarakat atas lahan dan sumber air pertanian mereka.

BACA JUGA:  Proses Seleksi KPID NTT Rampung, Tinggal Tunggu SK Gubernur

Komisi V DPRD NTT berencana melakukan pemantauan langsung ke lokasi serta mendorong adanya penindakan tegas apabila terbukti adanya pelanggaran terhadap aturan perizinan maupun dampak lingkungan yang diabaikan oleh pelaku usaha tambang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.