Kasus Perjalanan Dinas DPRD Kota Kupang Belum Aman, Kejaksaan Beri Warning Keras

oleh -1151 Dilihat
Kajari Kota Kupang Didampingi Kasi Datun Beri Keterangan Pers di Aula El Tari Kupang pada 15 Desember 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang kembali memberikan peringatan keras kepada oknum anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2024 terkait penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) atas pembayaran belanja perjalanan dinas DPRD Kota Kupang.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengky Radja, yang menegaskan bahwa hingga kini belum ada kepastian seluruh temuan BPK RI tersebut telah dituntaskan.

“Kami kembali mengingatkan oknum anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2024 yang belum menuntaskan temuan BPK RI Perwakilan NTT,” tegas Frengky Radja kepada wartawan pada Senin (29/12/2025).

Menurut Frengky, peringatan ini kembali disampaikan karena hingga saat ini Kejari Kota Kupang belum menerima laporan resmi terkait penyelesaian atau pengembalian seluruh temuan BPK RI atas belanja perjalanan dinas DPRD Kota Kupang.

Selain itu, pihak Kejaksaan juga kembali menagih komitmen Sekretaris DPRD Kota Kupang terkait pengembalian temuan tersebut yang hingga kini belum dilaporkan secara menyeluruh kepada Kejaksaan.

“Kami juga menagih janji dari Sekretaris Dewan Kota Kupang terkait pengembalian temuan BPK RI Perwakilan NTT yang sampai sekarang belum juga dilaporkan,” ujar Frengky.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran belanja perjalanan dinas DPRD Kota Kupang periode 2019-2024 belum tentu dihentikan.

Menurut Shirley, penghentian perkara belum bisa dilakukan karena pengembalian temuan BPK RI Perwakilan NTT belum sepenuhnya diselesaikan.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran belanja perjalanan dinas DPRD Kota Kupang periode 2019-2024 belum tentu dihentikan, karena temuan BPK RI Perwakilan NTT belum seluruhnya dikembalikan,” tegas Shirley Manutede pada Selasa (9/12/2025).

BACA JUGA:  Kudeta di Koperasi Swasti Sari: Junta Pengurus Rebut Kendali, Aset Triliunan Rupiah Diduga Disandera

Dijelaskan Shirley, berdasarkan informasi yang diterima dari Sekretariat DPRD Kota Kupang, hingga saat ini pengembalian temuan BPK RI baru mencapai 80,08 persen.

“Informasi yang kami terima dari bagian sekretariat DPRD Kota Kupang, pengembalian temuan BPK RI Perwakilan NTT baru mencapai 80,08 persen,” ungkap mantan Kajari Klungkung tersebut.

Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan akan terus memantau proses pengembalian temuan tersebut dan tidak menutup kemungkinan melanjutkan proses hukum apabila kewajiban pengembalian tidak segera dituntaskan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.