Pemprov NTT Gelar Rekonsiliasi Opsen Pajak untuk Perkuat Sinergi Pengelolaan PAD Kabupaten/Kota

oleh -266 Dilihat
BPAD NTT Gelar Rekonsiliasi Penerimaan Opsen Pajak Bersama Pemerintah Kabupaten/Kota. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, menggelar kegiatan Rekonsiliasi Penerimaan Opsen Pajak bersama pemerintah kabupaten dan kota pada semester akhir Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, di Ruang Rapat Asisten Setda Provinsi NTT.

Kepala BPAD Provinsi NTT, Alexon Lumba, SH., M.Hum, dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris BPAD NTT, Drs. Florianus Napal, MM, menegaskan bahwa rekonsiliasi data penerimaan opsen pajak merupakan langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Rekonsiliasi penerimaan ini adalah agenda yang sangat krusial. Ini memastikan akurasi, validitas data, dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pendapatan, akurasi data adalah hal mutlak tanpa pengecualian,” ungkapnya.

Menurut Alexon, opsen pajak sebagai pungutan tambahan atas pokok pajak memiliki peran strategis dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat kabupaten/kota. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, opsen pajak dirancang untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Karena itu, rekonsiliasi diharapkan menjadi ruang untuk menyamakan data penerimaan antara provinsi dan kabupaten/kota, mengidentifikasi perbedaan pelaporan, serta memperkuat koordinasi antardaerah dalam mencapai target PAD.

Florianus Napal juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaporan dan rekonsiliasi data. “Di era digital saat ini, tuntutan akan transparansi dan efisiensi semakin tinggi. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi sangat vital untuk memastikan keakuratan data,” katanya.

Ia mengajak seluruh peserta dari kabupaten/kota untuk membawa data yang lengkap dan akurat agar setiap perbedaan data dapat diselesaikan secara profesional dan penuh semangat kebersamaan.

Sementara itu, Kabid Pendapatan Satu BPAD NTT, Oktavianus Mare, SS, menambahkan bahwa hasil rekonsiliasi menjadi dasar penting bagi perencanaan dan pelaporan pendapatan daerah ke depan. Ia menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah Provinsi, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sangat bergantung pada sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota.

“PKB adalah instrumen utama PAD Provinsi NTT. Sementara opsen pajak yang menjadi hak kabupaten/kota secara teknis melekat pada pemungutan pajak provinsi. Karena itu, dukungan dan keterlibatan kabupaten/kota dalam optimalisasi PKB dan opsen pajak sangat menentukan keberhasilan tata kelola keuangan daerah menuju good governance,” jelasnya.

Oktavianus menegaskan bahwa kolaborasi yang kuat tidak hanya meningkatkan penerimaan opsen pajak kabupaten/kota, tetapi juga memperkuat penerimaan PKB di tingkat provinsi. “Ini adalah wujud nyata komitmen kita dalam memajukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Nusa Tenggara Timur sesuai spirit ‘Ayo Bangun NTT’,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.